Jumat, 12 November 2021

PKM MAHASISWA UNPAM, TEMA : DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHIDUPAN BERKELUARGA DAN BERMASYARAKAT

 



Gambar: PKM 06HUKE002


Pada tanggal 19-21 Oktober 2021 lalu, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang. PKM dilakukan dalam rangka implementasi ilmu hukum yang telah diampu di Universitas Pamulang serta tidak lupa juga sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk melahirkan para pemuda atau orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa diberbagai sektor sesuai dengan kemampuan.


Kelas 06HUKE002 sebagai pelaksana PKM yang ditugaskan di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong -Tangerang Selatan didampingi oleh Dosen Pembimbing Bapak Edi Sofwan, S.H.I., M.H. Terdiri dari 6 kelompok dengan tema masing-masing yang behubungan dengan ilmu hukum serta pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat terutama di Kelurahan Pondok Jagung. Salah satu dari 6 Kelompok yang ditugaskan, Kelompok 2 yang diketuai oleh Rismawati dan para anggota kelompok yaitu : Aditia Ester Sri Wulandari, Sri Mulyani, Venesia Dara Anggistya dan Yuraini, mengangkat tema Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehidupan Berkeluarga Dan Bermasyarakat Merujuk Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974.


   Gambar: Kelompok 2


Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Kelompok 2, menjelaskan tentang apa itu pengertian pernikahan dini, serta dasar hukum, dan mengapa bisa sebuah pernikahan dapat disebut sebagai pernikahan dini. Serta tidak lupa juga, apa saja faktor yang mempengaruhinya dan dampak dari pernikahan dini tersebut sehingga sangat berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga yang nantinya akan dijalani oleh pasangan yang menjalani pernikahan dini tersebut.


Para peserta yang hadir yaitu masyarakat sekitar Kelurahan Pondok Jagung, umumnya mengetahui arti dari pernikahan dini, namun tidak semuanya mengetahui dengan pasti usia yang diperbolehkan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Setelah materi sosialisasi disampaikan, diharapkan peserta lebih mengetahui bahwa dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini bisa berimbas kepada jalinan tali pernikahan kedepannya, kehidupan bermasyarakat dengan lingkungan sekitar, bahkan dampak terburuknya bisa mempengaruhi psikis manusia hingga menyebabkan kematian. Selain itu sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menurunkan tingkat perceraian akibat dari perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan untuk anak, minimal tingkat sekolah menengah atas. Setelahnya Kelompok 2 membuka sesi tanya jawab yang diajukan oleh peserta dan ditanggapi oleh anggota kelompok 2.


 

    Gambar:Sesi tanya jawab


PKM diakhiri pada Kamis, 21 Oktober 2021 dengan simbolis penyerahan plakat dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Diharapkan kedepannya kerjasama Universitas Pamulang dengan Kelurahan Pondok Jagung dapat terus berjalan dan kegiatan PKM dapat terus dilakukan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda, hal tersebut sebagai bakti kami Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Pamulang terhadap masyarakat.


Gambar: Penyerahan Plakat




Gambar: Foto bersama peserta



Gambar: Kelas 06HUKE002